WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penahanan tersangka dugaan rasuah pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Satu orang tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/6/2022), yaitu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Dalam pemeriksaan ini, KPK tidak menahan tersangka. Penyidik beralasan bahwa tersangka kooperatif.
"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6).
Kendati, Ali masih merahasiakan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
KPK juga meminta tersangka lain yang telah ditetapkan dan akan diperiksa bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.
KPK mengaku hingga kini masih melakukan pengusutan lanjutan terkait perkara dimaksud.