WahanaNews-Papua | Hari Hak Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day diperingati setiap tanggal 15 Maret.
Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI), KRT Tohom Purba turut menyambut baik.
Baca Juga:
DJP Kemenkeu Raih Sukses, Setor Pajak Digital PMSE Capai Rp6,76 Triliun 2023
Tohom mengatakan, Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dengan budaya konsumtif yang melekat bagi sebagian masyarakat.
"Kita lihat saat ini, seiring perkembangan zaman seperti berbelanja online pun kian marak hingga konsumen tak sedikit mengalami kerugian lantaran penipuan," ujarnya dikutip dari Wahanaadvokat.com, Kamis (17/3/2022).
Tohom juga menambahkan, berdasarkan Undang Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen paling utama, diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Baca Juga:
Studi Ungkap Alasan Konsumen Indonesia Kepincut dengan Mobil China
Lanjut Tohom, pada setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia dengan tujuan agar para konsumen melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.
"Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal apa saja yang harus diketahui, jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan," paparnya.
Sementara itu, Hari Hak Konsumen Sedunia merupakan momentum masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.