Papua.WahanaNews.co, Paniai – Tokoh Pemuda Paniai Abet Mote (28) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai untuk menonaktifkan seluruh PPD yang melanggar kode etik pemilihan Umum legislatif maupun pemilihan presiden anggota PPD Distrik Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (9/3/2024)
Abet Mote menilai beberapa anggota PPD yang berada di distrik Paniai tidak dapat mempertanggung jawabkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh dari para calon legislatif (caleg) dan partai politiknya.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Menurut Mote, berdasarkan pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai panitia pemilihan distrik PPD, terdapat kelalaian dan kesengajaan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten Paniai.
Mote menilai bahwa Kebijakan Komisioner KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah sangat berbeda dari pemilihan sebelumnya.
“Pemilihan legislatif sebelumnya lebih baik dari pemilihan legislatif tahun ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Lebih lanjut, ia juga menilai panitia penyelenggara KPU maupun PPD terlalu melakukan intervensi dengan kepentingan tertentu yang akhirnya menyebabkan pilihan masyarakat tidak lagi sesuai dengan pilihannya masing-masing.
“Semua pelaksanaan jadi berantakan, mungkin banyak sandiwara, sebab di Papua ada sistem noken mengakibatkan kepentingan PPD dengan KPU Paniai Papua Tengah,” ujarnya.
Abet Mote sangat mendukung lembaga Bawaslu kabupaten Paniai dapat memberikan saran maupun teguran dalam persidangan rapat pleno Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, belum adanya pembuktian alat dukungan baik salinan maupun formulir C1 dan lain-lain yang menunjuk sebagai barang bukti menjadi dasar diplenokan KPU Paniai.