Papua.Wahananews.co | Personil gabungan TNI - Polri berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, Kamis, 9 Desember 2021 bertempat di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen.
Demikian keterangan pers tertulis Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH diterima Wahananews Papua, Rabu (15/12)
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Ia menuturkan kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan personil gabungan TNI - Polri diketahui di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kep Yapen.
Pada tanggal 8 Desember 2021 s/d 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Lanjut Kabid Humas, dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung.
Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias Adi (AR) 27 tahun. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa Barang Bukti.
Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH bilang saat ini pelaku AR dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa, terang Kabid Humas Polda Papua ini. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR, ujarnya.
Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan : 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengakhiri. [hot]