WahanaNews-Papua I Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong Yarit Sakona, S.Si. ST menyatakan dalam mempercepat Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria yang ada di wilayah Kota Sorong. Banyak kendala yang dihadapi, terutama penentuan hak atas tanah dalam norma hukum adat.
Lembaga masyarakat adat (LMA) diharapkan dapat konsisten dalam norma hukum adat atas tanah. Demikian disampaikan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona, S.Si. ST kepada Wahananews.co diruang kerjanya usai pelaksanaan upacara Hari Agraria 2021 BPN Se-Sorong Raya, Jumat 24 September 2021.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021dikuti BPN Se-Sesorong raya dengan mengusung tema ”Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
“Kita tetap berupaya mempercepat program reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria, dengan bersinergi dengan berbagai pihak”, kata Yarit Sakona.
Jadi untuk mendukung program tersebut, termasuk dengan yang berhubungan dengan konflik agraria akan berupaya cepat diselesaikan, seperti apa yang telah diamanatkan dari pusat, hanya saja semua pihak harus ikut membantu. Diharapkan juga konsistensi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada dalam penentuan hak atas tanah dalam norma hukum adat, ucap Yarit Sakona.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Disinggung mengenai banyaknya konflik tanah adat di Kota Sorong, seperti tumpang tindih pelepasan tanah adat, Kepala BPN Kota Sorong menyampaikan pelepasan tanah adat adalah dasar penerbitan sertifikat tanah, tapi banyak kasus atau persoalan mengaburkan pelepasan tanah adat, sehingga dalam penerbitan sertifikat banyak berperkara. Jadi dalam laporan setelah pelepasan tanah adat yang masuk ke Kantor BPN yang sudah dibuatkan Serfikat tanah, itulah yang punya kekuatan hukum hak atas tanah, pungkasnya.
Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona, S.Si. ST juga mengatakan bahwa, pertepatan dengan hari agraria tahun ini, BPN Kota Sorong menyerahkan sertifikat tanah Rumah Sakit Umum Daerah Sele Besolu yang diterima langsung Walikota Sorong Drs. EC. Lambert Jitmau, MM. [hot]