WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut positif langkah Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius. D. Fakhiri untuk memproses mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob D Wamena AKP R.
Proses hukum yang dilakukan secara internal melalui Bidang Propam Polda Papua maupun melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum merupakan "contoh" baik bagi perilaku menyimpang dari segenap oknum anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin maupun cenderung berwujud pelanggaran pidana.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Kematian Bripda Diego Rumaropen dan hilangnya dua pucuk senjata organik Polri pasca insiden Napua, Wamena-Papua, Sabtu (18/6) tak bisa dilihat lepas dari peran AKP R.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua.WahanaNews.co, Selasa (21/6).
Menurut Warinussy, awalnya AKP R menerima panggilan telpon dari seseorang yang meminta untuk menembak sapinya di kawasan Napua, Wamena tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Mesti didalami secara baik dan tajam oleh penyidik di Polda Papua tentang motif dan alasan yang mendasari keputusan AKP R berangkat dari Mako Brimob D Wamena menuju Napua hanya berbekal dua orang anggotanya?
Juga kenapa Bripda Diego bisa teraniaya hingga meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia?
Bagaimana posisi AKP R saat kejadian? Siapa sesungguhnya seseorang yang menelpon AKP R itu?