WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 (empat) warga sipil di Mimika, Provinsi Papua Agustus 2022 lalu mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.
Perbuatan para pelaku yang diantaranya terdapat 6 (enam) orang anggota TNI tersebut, jelas mengandung indikasi pelanggaran HAM yang Berat, yaitu pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Sehingga adalah sangat berdasar untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlibat dalam melakukan investigasi pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus Mimika tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada Papua.Wahananews.co, Sabtu (17/9)
“Saya memberi catatan agar tindakan penyelidikan yang sedang dan akan dilakukan oleh Komnas HAK hendaknya dilakukan dengan diam dan memberi bobot penting bagi langkah pengungkapan kasus Mimika sesuai prinsip dan standar hak asasi manusia yang berlaku secara nasional dan internasional”, ujar Warinussy.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Menurut pihaknya, Komnas HAM tidak boleh membuat kesimpulan lebih dini dengan alasan apapun, karena proses penyelidikan membutuhkan waktu dan ruang yang cukup, guna mengungkap secara jelas mengenai sebab dari terjadinya tindakan pembunuhan disertai mutilasi tersebut menurut sistem hukum pidana yang berlaku.
“Untuk itu saya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan diberikannya akses yang luas bagi Komnas HAM RI untuk bekerja mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi tersebut”, tutup Yan Christian Warinussy yang juga pegiat HAM di Papua ini. [hot]