Papua.Wahananews.co | Percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat harus terus dilakukan oleh pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, dinamika di lapangan masih kerap terjadi. Oleh karena itu, Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin menekankan agar seluruh pihak terkait dapat lebih mendekatkan diri juga beradaptasi dengan kondisi, baik kondisi alam dan masyarakat, di Papua dan Papua Barat agar program kerja pembangunan kesejahteraan dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
“Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis ini benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehingga program kerja pembangunan kesejahteraan itu bisa segera diselesaikan,” tutur Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, sesuai dengan arahan yang ia berikan saat memimpin rapat sebelumnya pada tanggal 1 November 2021, pelaksana program tidak seluruhnya berasal dari pusat, namun tetap melibatkan otoritas setempat yang sudah sangat memahami seluk beluk daerahnya.
Untuk itu, kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat harus terus dijalankan.
Baca Juga:
Amankan Pelantikan Presiden, TNI-Polri Kerahkan Total 115.000 Personel
“Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” urai Wapres.
Terkait landasan hukum, Wapres menilai pemerintah telah menerbitkan dasar yang kuat untuk pelaksanaan program percepatan ini.
Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ke depan, untuk lebih komprehensif lagi, Wapres mengimbau agar implementasi kebijakan-kebijakan ini dapat diselaraskan dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Papua sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Dilakukan secara komprehensif dan sinergi mencakup seluruh sektor dan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah termasuk seluruh unsur yang ada di Papua, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, semuanya sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua itu dapat menunjukan hasilnya,” imbau Wapres.
“Saya minta supaya tidak ada penundaan lagi upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua,” pungkas Wapres.
Komitmen pemerintah untuk memajukan masyarakat Papua tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.
Situasi keamanan yang tidak stabil menyebabkan proses pembangunan kesejahteraan yang diupayakan pemerintah menjadi kurang optimal.
Untuk itu, diperlukan adanya penguatan kebijakan afirmasi pembangunan di lapangan sebagai upaya wujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Landasan hukum sudah ada, cukup kuat, tinggal kita melaksanakan kebijakan afirmasi pembangunan di lapangan yang harus diperkuat,” ujar Wapres.
Menurut Wapres, saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua.
“Beberapa peraturan pelaksanaan sedang dalam proses penyusunan, antara lain Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OP) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Kemen-PANRB,” jelas Wapres.
Lebih jauh, mengenai rencana penyusunan BP3OP, Wapres menyebutkan adanya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam bersinergi mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Papua.
“Terkait BP3OKP ini saya wakil ketuanya, dibantu oleh Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta perwakilan dari wilayah Papua, sekretariatnya juga dari Provinsi Papua yang melibatkan juga tokoh-tokoh dari Orang Asli Papua (OAP),” tuturnya.
Dalam keterangan persnya, Wapres menekankan pemerintah akan mempercepat proses pembangunan pemekaran wilayah di Papua, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan realisasi strategi dengan menggunakan metode pendekatan wilayah.
“Tim akan mempercepat pembangunan pemekaran wilayah di Papua untuk mendorong percepatan pembangunan, termasuk juga dipenuhinya langkah-langkah untuk membangun berbagai infrastuktur, baik infrastuktur keamanan, kelembangaan, sampai terlaksananya upaya-upaya pendekatan teritorial secara lebih sempurna,” ujar Wapres.
Hadir dalam rapat ini diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan M. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Andika Perkasa, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdulrachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.
Sementara Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Adhianti, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Satya Arinanto. [hot]