WahanaNews-Papua I DPRD Sorong Selatan menggelar rapat pleno pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Perda, Rabu (22/09/2021).
Empat Raperda yang akan dibahas yaitu Raperda pengakuan masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, Raperda tentang perubahan status kampung persiapan menjadi kampung defenitif, perubahan Perda nomor 20 tahun 2007 tentang larangan pemasukan dan pengedaran minuman keras (Miras), dan perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang bangunan gedung yang melekat di Dinas PU setempat.
Baca Juga:
Peduli Lingkungan Warga, Kodim 1807/Sorsel Lakukan Pembersihan Pasar Kajase Teminabuan
Rapat yang dipimpin oleh Martinus Maga, S.Sos sebagai ketua DPRD, dihadiri kabag Hukum setda Kabupaten Sorong Selatan Theopilus Thesia, SH, Tim LBH Perdamaian Papua Barat, ada juga tokoh-tokoh adat dan dewan adat wilayah Sorong Selatan.
“Rapat pleno ini adalah tahap akhir sebagai evaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda dengan jumlah pasal sebanyak 31 didalamnya”, kata ketua dewan Martinus.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan Martinus Maga S,Sos mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam hal ini setda yang membidangi bidang hukum yang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sorong Selatan saat ini.
Baca Juga:
Sorong Selatan jadi Kabupaten Pertama di Papua Barat Bebas Malaria
Kabag hukum setda Kabupaten Sorong Selatan Theopilus thesia,SH, meminta lembaga DPRD membahas terkait Raperda ini secara umum, sedangkan kekhususannya membutuhkan keseriusan. [hot]
,