WahanaNews-Papua | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat pembekalan dalam bimbingan teknis anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Selasa (31/5/2022).
Kegiatan dengan tema mewujudkan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas itu diselenggarakan secara hybrid dari kantor pusat PLN, Jakarta.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis.
"Salah satunya, dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha," ucapnya.
Selain bimtek ini, lanjut Ipi, KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan para pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dengan ini, ujarnya, pelaku usaha diharapkan memahami apa itu kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha," papar Ipi.
Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021, tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka ini menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang dengan modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap dan pemberian gratifikasi yang mencapai 802 kasus.
Modus korupsi lainnya yang juga tinggi adalah pengadaan barang dan jasa yang mencapai 263 kasus yang disusul dengan korupsi di bidang perizinan sebanyak 25 kasus.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan," papar Ipi.
"Melalui kegiatan bimtek ini, KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi," ucapnya.
Adapun kegiatan bimtek ini akan dibuka oleh Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Sementara, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dan Ahli Pembangun Integritas dan Health Care Compliance Officer PT Johnson & Johnson Indonesia Yulia Sari bakal menjadi narasumber. [hot]