Wahananews-Papua | Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan DR (37) pria di balik terjebaknya 4 perempuan asal Kabupaten Sukabumi dalam bisnis esek-esek atau prostitusi di tanah Papua.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah langsung memamerkan DR kepada awak media, bedanya DR sudah memakai kaus tahanan setelah resmi menyandang status sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Potret DR mengenakan jaket merah juga tersebar di aplikasi perpesanan, lengkap dengan nama dan inisialnya. Soal potongan video sosok DR ketika digiring polisi dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti.
"Ia benar itu DR, dia kita amankan pada Rabu (16/2) malam. Langsung kita bawa ke Mapolres Sukabumi," kata Bayu melansir detikcom, Jumat (18/2/2022).
Bayu mengatakan pelaku ditangkap dari kediamannya, tidak ada kesulitan saat petugas datang menjemputnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Polisi sempat lebih dulu memonitor keberadaan pelaku ditengah hujan deras di malam penangkapan.
"Sesuai petunjuk Pak Kasatreskrim (AKP I Putu Asti HS), malam itu juga kami bergerak dan alhamdulillah pelaku langsung kita amankan. Soal pelaku ini lebih dulu kita ketahui dari keterangan saksi-saksi," jelas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian mengamankan pria inisial DR (37) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan manusia.
DR diketahui bertugas merekrut empat wanita asal Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dibawa ke Papua dan dieksploitasi secara seksual.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua.
Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.
"4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat bulan Oktober 2021 ada 4 korban usia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti HS dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina. [hot]