Papua.WahanaNews.co, Jakarta - Bahas Situasi HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat di Papua, Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi kelembagaan, Komnas HAM sambangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
“Pentingnya melanjutkan koordinasi dengan Kemenko Polhukam untuk memperkuat tugas dan fungsi Komnas HAM,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dikutip laman Komnas HAM, Selasa (9/4/2024).
Selain melakukan pertemuan kelembagaan, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah isu HAM di antaranya situasi HAM di Papua serta penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Berkaitan dengan isu HAM di Papua, Komnas HAM menyampaikan hasil pengamatan situasi HAM di Papua tahun 2023.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Kata Atnike, Komnas HAM menyoroti masih banyaknya peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata yang mengakibatkan korban baik dari warga sipil maupun aparat TNI dan Polri.
“Pada tahun 2023, Komnas HAM mencatat 114 peristiwa HAM meliputi peristiwa berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata, hak atas pendidikan, hak atas ketenagakerjaan, hak atas kesehatan dan konflik agraria. Dari total tersebut, 81 peristiwa berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata,” terang Atnike.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Terkait kasus penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Puncak, Papua Tengah yang videonya beredar beberapa waktu lalu.
Menurut pihaknya, Komnas HAM mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang mendorong penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Komnas HAM menilai pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk akuntabilitas negara dan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM di Indonesia–termasuk di Papua.
Sementara itu, terkait isu pelanggaran ham yang berat, Komnas HAM mendorong Kemenkopolhukam selaku pengampu Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKP HAM) untuk melanjutkan kebijakan yang Keppresnya telah selesai pada akhir tahun 2023.
Penyelesaian tersebut penting untuk diwujudkan agar lebih banyak korban dan keluarga yang dapat menerima pemulihan.
“Komnas HAM memandang perlunya tindak lanjut atas mekanisme non-yudisial yang diatur dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2023 agar korban dan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih luas,” demikian Atnike Nova Sigiro.
Harapannya agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. [Redaktur: Sandy]