Wahananews-Papua Barat | Kecewa terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, itu salah satu alasan rencana Gubernur Papua Lukas Enembe memulangkan seluruh mahasiswa asal Papua yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Enembe mengaku kecewa lantaran dipercayakan negara untuk mensejahterakan Papua namun tidak diberikan kewenangan.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah membuat kita tidak ada kewenangan semua diambil alih pusat.
Dikutip pernyataan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua pekan ini dipelbagai laman media di Papua.
Lain halnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Ia buka suara soal wacana pemulangan ribuan mahasiswa asal Papua yang menempuh pendidikan kuliah menggunakan dana beasiswa dari pemerintah.
Sri Mulyani menegaskan isu itu tidak benar karena pemerintah pusat sudah memberikan dana transfer yang cukup bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tercatat juga ada Rp 12 triliun yang 'nganggur' di perbankan, ungkap Sri Mulyani dikutip dari detik.com, Jumat (26/11).
"Jadi kalau dana beasiswa gak bisa dibayar, duitnya masih banyak kok yang ini aja belum dipakai. Masih ada Rp 12 triliun di perbankan anggaran yang belum digunakan, masa beasiswanya aja nggak dibayar," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan catatannya, ada Rp 226 triliun dana di perbankan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Di Papua sendiri, Sri Mulyani menyebut total dana yang ada di perbankan mencapai Rp 12 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 5 triliun.
Selain dana simpanan yang masih cukup banyak, Bendahara Negara itu menjelaskan realisasi TKDD. Khusus untuk Pemprov Papua, total dana dari pusat mencapai Rp 42,47 triliun pada 2021.
Jumlah itu terdiri dari dana untuk infrastruktur khusus Rp 2,62 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp 5,29 triliun, dana desa Rp 5,34 triliun, dana insentif daerah (DID) Rp 130 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp 6,13 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 20,05 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp 2,91 triliun.
Dari alokasi itu, realisasi penggunaan dana mencapai 54,47% atau Rp 26,67 triliun dari pagu.
Di 2022 juga TKDD yang diberikan lebih tinggi yakni Rp 43,38 triliun dengan rincian dana untuk infrastruktur khusus Rp 2,4 triliun, DAK Rp 5,78 triliun, dana desa Rp 4,8 triliun, DID Rp 30 miliar, DAK Rp 6,67 trilun, DAU Rp 20,5 triliun, dan DBH Rp 3,3 triliun.
"Di 2022 yang tadi katanya (dananya) turun, ternyata naik. Total di 2021 itu Rp 42,47 triliun, di 2022 Rp 43,38 triliun," Sri Mulyani mengakhiri dalam konferensi pers virtual. [hot]