Wahananews-Papua | Sejumlah catatan penting tentang agenda dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Kemenko Polhukam pada tahun 2021, antara lain;
Fokus utama pemerintah pada tahun 2021 masih mengenai penanganan dan penanggulangan pandemi Covid 19.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Kemenko Polhukam menitikberatkan perhatian pada peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pemenuhan Prokes Covid-19.
Menko Polhukam aktif membuka ruang dialog dengan berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan Prokes, sekaligus sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan penanganan Covid 19.
Menko melakukan dialog (baik temu langsung maupun virtual) dengan kalangan ulama, pimpinan pesantren, kalangan lintas agama, tokoh akademisi, tokoh-tokoh senior, berbagai organisasi dan ormas, juga dengan kalangan media berbagai organisasi pers.
Baca Juga:
Panglima Yudo Margono Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI
Mendorong dan memastikan peran TNI-Polri dalam membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19, khususnya dalam mensukseskan program Vaksinasi.
Penanganan situasi dan kondisi keamanan di Papua, serta memastikan pembangunan kesejahteraan berjalan dengan baik.
Menko Polhukam mengawal revisi terbatas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Antara lain perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua (OAP), memastikan peningkatan dana Otsus dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi 2,25 persen, serta pemberlakuan tata kelola baru penggunaan dana Otsus.
Tujuannya, untuk memaksimalkan dana Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan warga Papua, dan agar Otsus tidak lagi dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Menko Polhukam mengawal arahan dan kebijakan Presiden berdasarkan Inpres No. 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Sesuai perintah Presiden, pemerintah konsisten melakukan pembangunan dengan pendekatan kesejahteraan di Papua. Pemerintah juga terus menerus membuka ruang dialog dengan berbagai lapisan masyarakat mengenai pembangunan dan pendekatan kesejahteraan di Papua.
Pada saat yang sama, pemerintah bersikap tegas dengan melakukan langkah-langkah penekan hukum secara terukur bagi sekelompok kecil Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan tindakan teror dan mengancam nyawa warga Papua.
Di bawah koordinasi Menko Polhukam, pemerintah berhasil mengawal keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI yang berlangsung aman, nyaman, dan meriah. Ini bukti nyata bahwa bumi Papua adalah wilayah yang damai.
Bukti bahwa Papua dan Indonesia sudah sangat bersenyawa, menyatu di dalam semangat dan tujuan, serta rasa senasib dan sepenanggungan. Pada saat yang sama menunjukkan bahwa pembangunan seluruh sarana dan prasarana olahraga yang berstandar dan berkualitas baik di Papua sebagai realisasi dari janji Presiden Jokowi bahwa pembangunan di Papua sama pentingnya dengan membangun daerah lain di Indonesia.
Menghadirkan Negara di perbatasan dan memastikan keamanan dan kegiatan pembangunan di pulau-pulau terluar.
Sesuai dengan Nawacita Presiden, pemerintah senantiasa memastikan negara hadir di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran dan pulau-pulau terluar.
Menko Polhukam antara lain hadir di Natuna juga untuk memastikan kedaulatan negara di kawasan itu dan hak untuk berdaulat di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.
Selain hadir di Natuna, Menko Polhukam juga mengunjungi kawasan perbatasan lain seperti Motaain yang berbatasan dengan Timor Leste dan mendampingi Presiden dalam meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, di Merauke, yang berbatasan dengan Papua Nugini.
Bersikap tegas berdasarkan hukum dan konstitui dalam menangani kisruh di Partai Demokrat
Menko Polhukam mengawal penegakan aturan dan konstitusi dalam kasus kisruh di Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menkumham dan Menko Polhukam dengan tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh Kubu Moeldoko dan menyatakan kepengurusan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pihak yang sah, karena pemerintah sejak awal bersikap untuk berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Partai Politik dan AD/ART partai. Sebelumnya, tidak sedikit pihak yang menuding pemerintah berada di belakang sepak terjang politik Moeldoko karena yang bersangkutan berada di pemerintahan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Merawat dan menjaga Demokrasi, Pemerintah mengajukan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usulan revisi UU ITE secara terbatas ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan dilanjutkan di Prolegnas 2022. Presiden Jokowi sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk meminta DPR membahas usulan tersebut. Surat sudah dikirim pada 16 Desember 2021.
Sudah diterbitkan pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo untuk mencegah salah tafsir terhadap UU ITE. Melalui pedoman tersebut, setiap laporan mengenai UU ITE diharapkan bisa disikapi secara seragam oleh aparat penegak hukum di seluruh daerah di Indonesia.
Menko Polhukam jugaberperan aktif untuk mengupayakan Pemberian Amnesti Presiden kepada Saiful Mahdi, staf pengajar di Unsyiah Banda Aceh yang menjadi korban penerapan UU ITE.
Mengembalikan aset Obligor dan Debitor BLBI ke kas negara.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI), terus mengejar hak negara dari para Obligor dan Debitur yang totalnya mencapai sekitar 110 triliun rupiah.
Satgas BLBI yang dibentuk pada Juni 2021, terus bekerja dalam enam bulan terakhir untuk melakukan pemanggilan, penagihan hutang, menerima pembayaran hutang, serta melakukan penyitaan aset milik Obligor dan Debitur BLBI.
Hingga saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai 15-17 triliun rupiah. Pemerintah tidak pandang bulu terhadap siapapun yang memang seharusnya ditagih untuk menyelesaikan hutangnya kepada negara. Perkembangan selalu dilaporkan kepada publik setiap bulan, dan Satgas BLBI terus menunjukkan hasil yang signifikan.
Kerjasama luar negeri terkait penegakan hukum dan keamanan
Kemenko Polhukam aktif mendorong kerjasama negara-negara Asia Tenggara dengan Dialog Keamanan Kawasan, seperti dalam pertemuan ASEAN Political Security Community Council (APSC Council) ke-23.
Terus melakukan serial dialog bilateral, antara lain Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting (MCM) on Law and Security, kemudian terbaru adalah penandatanganan Kerjasama Keamanan Informasi Internasional dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, dan Kerjasama Kontra Terorisme dan Keamanan Maritim dengan Mendagri Australia.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Pada tahun 2021, Kemenko Polhukam secara intens mengawal langkah-langkah penegakan hukum dalam Kasus Korupsi Jiwasraya. Kasus korupsi besar yang dilakukan di tubuh pemerintah, tetapi dibongkar sendiri oleh pemerintah.
Kejaksaan menuntut hukuman mati bagi pelakunya. Diibaratkan pemerintah seperti berani memotong tangannya sendiri.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Kasus Korupsi Asabri dengan nilai kerugian Rp 17 triliun. Pengusutan kasus yang pelakunya dilakukan oknum pemerintah sendiri ini, merupakan bukti pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
Komitmen pemerintah mencegah dan menangkal korupsi
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021-2022. Stranas PK melalui Perpres No 54 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Dalam pelaksanaan aksinya, Stranas PK melibatkan stakeholders dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM dan akademisi lokal.
Selain Stranas PK, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sidang Kabinet telah memutuskan bahwa dalam upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah akan mengajukan dua RUU.
Pertama, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan memberikan kekuatan kepada pemerintah ketika suatu perkara yang sedang berjalan, atau terdakwanya tidak ditemukan, lari, menghilang, sementara obyek yang diduga sebagai hasil tindak pidana itu ada, maka barangnya dapat dirampas, tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Karena banyak tindak pidana yang terdakwanya lari, mati, hilang, atau menghilang, padahal asetnya ada di Indonesia. Misalnya, kasus Eddy Tansil yang harus menunggu inkracht dulu, sementara keberadaannya tidak diketahui.
Kedua, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan membatasi belanja lebih dari Rp 100 juta agar tidak dilakukan dengan kontan, tetapi harus melewati bank. Ini karena praktik suap kerap dilakukan dengan uang tunai. Bila telah ada pembatasan transaksi tunai, maka diharapkan orang tidak akan berani mengambil uang dalam jumlah yang banyak.
Penyelesaian kasus HAM Berat masa lalu
Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua dipilih untuk dituntaskan terlebih dulu dibandingkan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya. Alasannya, karena peristiwa itu relatif baru sehingga bukti dan saksi masih memungkinkan untuk didalami. Peristiwa itu juga terjadi di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni 8 Desember 2014.
Total ada 13 kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat yang dilaporkan Komnas HAM kepada pemerintah. Dari 13 kasus itu, sembilan kasus terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan dan empat lainnya setelah UU itu disahkan.
Khusus untuk 9 kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM, prosesnya diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc. Sembilan kasus itu ialah: peristiwa 1965, penembak misterius (petrus) 1982-1984, penghilangan orang tahun 1998, kerusuhan Mei 1998, penembakan Trisakti 1998, tragedi Semanggi I dan II tahun 1998, penembakan Simpang KKA di Aceh Utara 1999, peristiwa rumah geudong di Pidie (Aceh) 1988-1989, serta peristiwa pembunuhan ”dukun santet” di Banyuwangi 1998.
Adapun untuk 4 peristiwa sesudah UU Pengadilan HAM disahkan, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, bukan pengadilan HAM ad hoc. Empat kasus itu ialah peristiwa Jambu Keupok di Aceh Selatan 2003, peristiwa Wasior di Papua 2001, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Paniai 2014.
Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik Kasus Paniai yang terdiri atas 22 jaksa senior. Mereka akan bekerja secara profesional dengan menguatkan bukti dan saksi di lapangan sebelum membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Bukti dan saksi yang dikumpulkan harus kuat agar pelaku sebenarnya dari peristiwa ini dapat diadili.
Kemenko Polhukam juga aktif membuat Kajian dan Rekomendasi untuk perbaikan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa.
Kajian dilakukan dengan bekerjasama dengan empat perguruan tinggi yaitu Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.
Hasil pengkajian ini akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan rekomendasi kebijakan Kementerian dan Lembaga di bidang kesatuan bangsa.
Empat isu strategis yang menjadi fokus kajian 2021, yaitu: Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerja sama dengan Universitas Udayana), Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Andalas). Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa, bekerja sama dengan (Universitas Brawijaya), dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia).
Dalam hal pengembangan Dunia Pers dan Penyiaran, Kemenko Polhukam rutin melakukan dialog dan pertemuan dengan para insan pers dan penyiaran, pemangku kepentingan media, dan Dewan Pers
Menko Polhukam secara konsisten berdialog dengan pemangku kepentingan pers seperti asosiasi jurnalis dan pengelola media, terutama terkait beberapa isu penting seperti penguatan peran dan kemerdekaan pers, profesionalisme pers, dan independensi media.
Dalam konteks yang lebih praksis, Menko Polhukam membuka ruang dialog dan mendorong jurnalis serta pengelola media untuk menjaga kesatuan bangsa dari berita-berita hoax yang menyulut perpecahan, adu domba, khususnya dalam situasi pandemi yang menyulitkan bebragai lapisan masyarakat.
Kemenko Polhukam juga berupaya mengawal usulan regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, khususnya yang berkaitan dengan publisher rights. Usulan itu akan mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Dalam hal peningkatan kualitas Komunikasi Publik, Kemenko Polhukam mengawal dan mendorong berbagai pihak, khususnya Kemenkominfo untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas komunikasi publik yang selama ini menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Pada pertemuan terakhir dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Kemenko Polhukam menyerahkan draft pembentukan semacam Task Force untuk peningkatan kualitas komunikasi publik, narasi bersama, penataan dan pengelolaan orkestasi komunikasi, serta upaya menangkal hoax dan disinformasi.
Menko Polhukam optimistis menghadapi tahun 2022
Kondisi Politik tahun 2022 diperkirakan akan tetap stabil, kondusif dan terkendali pada tataran kebijakan, meski di ranah praktis situasinya diperkirakan akan lebih dinamis karena akan ada pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.
Agenda Pilkada Serentak tahun 2024 ini menyebabkan pada tahun 2022 dan 2023, akan ada sebanyak 271 Plt Kepala Daerah yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.
Sejauh ini, segala persiapan berlangsung dengan cukup baik dan masih sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Itu sebabnya, Menko Polhukam optimistis menyambut tahun 2022 dengan kondisi politik, hukum, dan keamanan yang dinilai akan semakin baik dan terkendali. [hot]