PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Dinas Pendidikan Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/71.DP/I/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Murid SMA, SMK, SMP, SLB, SD, dan TK/PAUD di Provinsi Papua.
Mengutip pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto bahwa surat edaran ini bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan upaya pengendalian penggunaan handphone agar tidak mengganggu proses belajar mengajar serta melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Jeri Agus Yudianto menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran tersebut.
Menurutnya, penggunaan handphone yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, memicu kecanduan gawai, serta membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia peserta didik.
Sambungnya, pembatasan yang diatur melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan tersebut dinilai sebagai kebijakan preventif yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
Dikutip pelbagai sumber, penggunaan Handphone di sekolah menimbulkan pro dan kontra; di satu sisi menjadi alat bantu belajar digital, komunikasi, dan pengembangan skill teknologi, namun di sisi lain dapat mengganggu konsentrasi, memicu kecanduan, bullying siber, serta mengurangi interaksi sosial tatap muka, sehingga banyak sekolah menerapkan kebijakan pembatasan atau larangan total di kelas kecuali untuk pembelajaran terarah, demi menciptakan lingkungan belajar kondusif.
Diberbagai daerah dipelosok negeri, pemerintah daerah melalui Dinas pendidikan ramai-ramai membuat surat edaran untuk penolakan penggunaan Handphone untuk anak sekolah berbagai jenjang pendidikan, tapi apakah ada tindakan untuk tenaga pendidik atau guru yang menggunakan Handphone dalam tugas belajar mengajar yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan ditengarai dan didapati diberbagai platform media sosial, ada beberapa oknum pendidik mengajar sambil live streaming, sebut saja di Tiktok dan FB. Hal ini harus menjadi perhatian semua, jangan sampai "Menepuk air didulang, kepercik muka sendiri".
[Redaktur: Hotbert Purba]