PAPUA.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Jaringan Damai Papua (JDP) menolak tegas segenap upaya negara Republik Indonesia melalui Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI guna "memberi ruang" bagi keterlibatan prajurit TNI dalam posisi dan jabatan sipil di negara Republik Indonesia.
Langkah tersebut jelas merupakan suatu kemunduran dari semangat reformasi yang awalnya (tahun 200) justru didukung oleh para petinggi TNI di negara ini.
Baca Juga:
TB Hasanuddin Desak Panglima TNI Segera Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil
Hal ini disampaikan juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, dikutip Jumat (21/3/2025).
Menurut Warinussy, bagaimanapun juga JDP memandang bahwa upaya revisi terhadap UU TNI tersebut jelas mengandung "upaya sistematis" yang ditujukan untuk membangkitkan kembali semangat Dwi Fungsi ABRI/TNI yang dahulunya telah menempatkan TNI pada posisi dan peran politik dan demokrasi yang menihilkan peran dan fungsi kontrol sipil.
Beberapa kasus lama yang sesungguhnya bermuatan dugaan pelanggaran HAM Berat terjadi dan hingga saat ini tak pernah terselesaikan sesuai mekanisme hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sesuai amanat Pasal sesuai amanat Undang Undang Dasar 1946 sebagai konstitusi negara ini.
Baca Juga:
Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
"Sama halnya dengan Kasus Marsinah di Jawa Timur, Kasus Tanjung Priok, Kasus Kematian Misterius Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu di Jayapura, Papua dan sejumlah kasus lainnya," ujar Yan Christian Warinussy.
Semua itu menunjukkan betapa upaya membangun impunitas para personil TNI yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban hukumnya hilang akibat slogan Dwi Fungsi ABRI/TNI.
"Kini apabila Negara memberikan ruang tersebut kembali hadir dalam sistem politik kenegaraan Republik Indonesia, maka adalah sebuah kemunduran dan pengabaian serius terhadap semangat reformasi Mei 2001 yang sudah semestinya direview dan dievaluasi oleh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," demikian Jubir JDP, Yan Christian Warinussy.