WahanaNews-Papua I Satresnarkoba Polres Sorong membekuk 2 orang pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu 18 September 2021.
Kedua pelaku, merupakan suami-istri berinisial EW dan AT warga Jalan Mambruk Blok D13 Perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong, keduanya diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sorong berikut barang bukti seberat 31,64 gram diduga ganja.
Baca Juga:
Ajudan Wakapolres Sorong Tewas, Ditemukan Gantung Diri di Rumah Dinas
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K. membenarkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sorong mengamankan 2 orang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja. "Tersangka perempuan diamankan di pelabuhan Kota Sorong sedangkan tersangka laki laki di amankan di rumahnya Jalan Mambruk Blok D13 perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong,
Kapolres melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja ini berkat informasi masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan sedang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura tiba di Sorong pada pukul 21.00 Wit
Dengan Informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong melakukan apel dan berkoordinasi, kemudian tim opsnal melakukan pemantauan terhadap target di seputaran pelabuhan Kota Sorong.
Baca Juga:
Polres Sorong Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2022
Tak lama kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan seorang perempuan dan membawanya ke Polres untuk dilakukan introgasi. Setelah introgasi langsung menuju ke rumah tersangka di Jalan Mambruk Blok D13 Perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong.
Dirumah tersangka perempuan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang di isi di dalam bungkusan bekas teh kotak yang sempat disembunyikan oleh tersangka lainnya, yang juga suaminya disimpan di tempat sampah plastik di dapur luar belakang rumah tersangka.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung membawa kedua tersangka ke Polres guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kasat Narkoba IPTU Laurensius Madya Wayne mengakhiri. [hot]