WahanaNews-Papua | Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH memberi apresiasi positif terhadap pertemuan dan perkunjungan 32 Tokoh Gereja dengan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa kemarin (4/10) di rumah pribadi Enembe di Koya, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
“Apresiasi positif saya didasari pada prinsip HAM yang dianut dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada Papua.Wahananews.co melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/10)
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Prinsip yang saya maksud adalah prinsip hak asasi manusia. Dimana setiap orang yang diperhadapkan dalam situasi penegakan hukum sedapatnya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Untuk untuk itu, kedatangan 32 tokoh Gereja bertemu Lukas Enembe yang sedang diperhadapkan dengan masalah hukum. Bahkan telah menyandang status sebagai tersangka, menurut saya pertemuan kemarin sungguh penting dan baik serta sangat didambakan.
Karena dengan bertemu seperti itu, kita yang ada di konstituen ingin mengetahui langsung apa yang terjadi dengan Pak Enembe sebagai sesama warga negara Indonesia dan juga sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Direktur Eksekitif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Akhirnya kita mengetahui bahwa Enembe sakit dan tentu dari sisi medis perlu memperoleh pemeriksaan hingga dirawat agar sehat jasmani dan tentu rohaninya demi menghadapi proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
Dari sisi hukum pidana, sesuai dengan teori dan prinsip, memang negara senantiasa berada pada posisi untuk menempatkan tuduhan kepada warga nya terkait suatu peristiwa pidana.