PAPUA.WAHANANEWS.CO - Papua menghadapi simpul krisis yang saling berkaitan, percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), perluasan kehadiran aparat keamanan, dan gelombang pengungsian massal yang mencapai ratusan ribu jiwa. Berbagai lembaga negara dan pemantau independen telah mencatat temuan kritis terkait dampak pembangunan yang berjalan beriringan dengan pendekatan keamanan ketat.
I. Proyek Strategis Nasional: Antara Pembangunan dan Akses Tanah Adat
Baca Juga:
Diskusi PSN di Kantor Gubernur Papua Ricuh, Mahasiswa Teriakkan Tolak PSN
PSN mencakup jaringan jalan lintas Papua, lumbung pangan/food estate di Merauke, kawasan industri, fasilitas militer, hingga pelabuhan dan pusat antariksa di Biak. Komnas HAM dalam laporannya tahun 2025 menegaskan adanya potensi pelanggaran HAM mendasar: penentuan kawasan konsesi dan pemberian hak kepada perusahaan sering dilakukan tanpa konsultasi serta persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat bertentangan dengan prinsip perlindungan wilayah adat dan UU Kehutanan serta UU Pengadaan Tanah.
Di Merauke, lahan seluas puluhan ribu hektare milik suku Malind dan kawan-kawan dialihkan tanpa penyelesaian hak yang jelas. Pemerintah melepas kawasan hutan sekitar 486.939 hektare untuk keperluan proyek dan industri, disertai pembangunan fasilitas pertahanan seluas 226 hektare. Di Biak dan Supiori, rencana pusat peluncuran satelit BRIN juga menuai penolakan karena sejarah pengambilan tanah dengan intimidasi dan penempatan pasukan tambahan di sekitar lokasi proyek.
II. Militerisme: Kehadiran Kuat dengan Pertanyaan Hukum
Baca Juga:
Munculnya Dua Video Berbeda dari Mama Yasinta Sorot Tekanan terhadap Penolak PSN di Merauke
Jumlah aparat keamanan di wilayah ini mencapai lebih dari 100.000 personel, rasio sekitar satu petugas keamanan untuk setiap 57 warga sipil, jauh di atas rata-rata nasional. Lembaga seperti Komnas HAM dan YLBHI mempertanyakan dasar hukum penempatan pasukan non-organik secara besar-besaran: belum ada persetujuan DPR atau pemerintah daerah yang memadai sesuai amanat UU TNI No.34/2004 dan UU No.3/2005, padahal Papua belum ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Kehadiran militer beriringan dengan pengamanan kawasan proyek, pendirian pos di desa-desa adat, penggunaan drone bersenjata, serta peningkatan laporan tindakan sewenang-wenang, pembatasan gerak warga, dan penutupan akses wilayah. Sebaliknya, pihak TNI menegaskan bahwa keberadaan mereka sah secara konstitusional guna menjaga kedaulatan, melindungi rakyat, dan memastikan kelancaran pembangunan .
III. Krisis Kemanusiaan: Ratusan Ribu Mengungsi