WahanaNews-Papua | Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Suzana Wanggai memastikan akan segera menindaklanjuti laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi pekerja, yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia meminta pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke instansi terkait (dinas tenaga kerja), apabila mendapatkan pembayaran THR yang tak sesuai aturan UU.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
“Bagi para pekerja yang merasa belum dibayarkan, lalu mendapatkan potongan misalnya, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segerah ditindaklanjuti,” terang Suzana di Jayapura, dikutip Rabu.
Dia juga meminta agar THR bagi pekerja, tidak dibayarkan dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
“Artinya semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni pembayaran harus berupa uang tunai,” ujarnya.
Pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja.
"Kami meminta dan mengimbau agar perusahan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga tentu dengan bahagia,” imbaunya.