Terkait dengan ketersediaan lahan, Herry juga mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan metropolitan melalui skema hunian vertikal. Dari sisi pembiayaan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR untuk menjangkau perolehan sarusun. Diantaranya adalah skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.
“Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” tambah Herry.
Baca Juga:
Survei Kondisi Hunian: Dinas PUPRPKP Kapuas Amati Tingkat Kelayakan
Sektor properti merupakan salah satu leading sector dalam pemulihan ekonomi nasional.
Multiplier effect dari sektor properti mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat Dan Baznas Kota Binjai Serahkan Kunci Rumah Kepada Veteran Koptu Purnawirawan Adi
“Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar,” tutup Herry. [hot]