WahanaNews-Papua | Dalam memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan bersih dan transparan, Bawaslu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, SKB ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sehingga ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Ini positif dan mendorong pemilu ke depan agar lebih baik lagi dan terhindar dari seluruh intervensi terhadap ASN," jelas Bagja di Gedung KemenpanRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Senada dengan itu, Menpan-RB Azwar Anas mengecam segala tindakan pelanggaran yang menodai Netralitas ASN.
Sebab, sanksi bisa dimulai dari peringatan sampai pemberhentian jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
"Tahapan ini akan kita kawal sebagaimana komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan di semua tingkatan berjalan dengan baik dan transparan," harap Azwar.
Di sisi lain Mendagri Tito Karnavian menegaskan, adanya pengawasan yang ketat perihal netralitas ASN dari berbagai pemangku kepentingan, ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih.
Namun bukan untuk menggunakan kekuasaan yang dimiliki atau berpihak pada calon partai tertentu.
"Undang-undang pemilu disebutkan Bawaslu dapat melakukan mediasi kalau terjadi dugaan pelanggaran, kedua sanksi administrasi, yang ketiga bahkan sanksi pidana. Jadi dilaporkan penyelenggara pengawas pemilu kepada penegak hukum," terang Tito. [hot]