WahanaNews-Papua | Pemilu atau pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aspek paling utama dari pemilu adalah asas langsung, karena dalam kajian hukum tata negara pemilu masuk menjadi subjek kajian terutama topik tentang pengisian jabatan kenegaraan, bisa ditunjuk, diangkat, atau dipilih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasyim mengatakan hal ini saat menjadi narasumber Bincang Pembangunan Seri VI dengan tema Menyongsong Pemilu 2024, yaitu Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengutip laman KPU RI (27/08/2022).
Ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pemilu, menurut Hasyim, yakni peserta, pemilih, dan kegiatan pemilihan itu sendiri. KPU konsentrasi pada tiga hal tersebut.
Pertama, siapa yang dipilih.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Pesertanya bisa macam-macam, untuk Pilpres pesertanya pasangan calon. Kemudian, untuk Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, pesertanya adalah partai politik.
Pemilu DPD, pesertanya adalah calon. Demikian juga untuk Pilkada 2024, pesertanya adalah pasangan calon, papar Hasyim.
Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/ kota, pesertanya adalah parpol, tetapi nanti ada kegiatan di tahap berikutnya yaitu pencalonan, karena yang akan dipilih bukan hanya partainya, tetapi ada calon-calonnya.
KPU saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran parpol yang waktunya dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2020 lalu, artinya pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah ditutup.
Lanjut Hasyim, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara adalah kegiatan pendaftaran partai.
Kemudian, 14 bulan sebelumnya sudah ada penetapan parpol peserta pemilu.
Konkretnya, tanggal 14 Desember 2022 harus sudah ada penetapan parpol peserta pemilu.
Jadi pada durasi 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, agenda besar KPU adalah pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
kedua, siapa yang dapat memilih.
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar, maka kemudian KPU melakukan kegiatan pendaftaran pemilih mulai bulan Oktober. Jadi, di tengah-tengah kegiatan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol, ada kegiatan pendaftaran pemilih.
Lalu, akhir Tahun 2022, yakni mulai tanggal 6 Desember 2022, kaitannya dengan hal penting pertama, yaitu peserta, mulai ada kegiatan pengajuan atau penyerahan dukungan bagi perseorangan akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPD.
“Jadi di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peserta pemilu ada dua. Parpol dan calon DPD, kemudian untuk yang memilih ada kegiatan pendaftaran pemilih,” jelasnya
Ketiga, setelah ada siapa yang dipilih (peserta pemilu_red), ada calon, dan ada yang memilih, kegiatan utamanya adalah voting operation dan counting operation di TPS.
Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Hasyim juga menjelaskan tiga hasil pemilu, yakni suara, kursi, dan ketiga calon terpilih.
Hasil pemilu adalah untuk memastikan tiga hal tersebut, maka ada sarana untuk memastikan. Sarana itu antara lain sarana untuk mengekspresikan pilihan, sarana untuk mendokumentasikan atau administrasi pemilihan.
Terkait hal ini KPU menyiapkan surat suara dan formulir. Baik formulir untuk penghitungan suara di TPS maupun untuk formulir rekapitulasi berjenjang sampai tingkat nasional
Kegiatan pemungutan suara berkaitan dengan logistik pemilu, yakni penyediaan sarana untuk ekspresi pilihan tadi, juga mendokumentasikan.
Oleh karena sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, maka kemudian instrumen atau sarana untuk memilih dan mendokumentasikan itu termasuk rumit.
Mengapa, karena yang ditampilkan tidak hanya peserta pemilu, misalnya parpol, tetapi juga ada nama-nama calon,” jelasnya.
Pengalaman 2019 berdasarkan dapil mulai Presiden DPR RI, DPD, DPRD provinsi kabupaten/kota, KPU mengelola 2593 Dapil.
Artinya, desain suaranya banyak ragamnya. Ada hal yang bisa dianggap sebagai potensi salah tulis nama atau dapil dalam cetak mencetak.
Calon dengan nama satu kata dengan calon dengan nama lima kata, pasti berbeda.
Kalau satu kata, kemungkinan ukuran font-nya bisa lebih besar, tetapi kalau nama calon itu 3 kata, bisa jadi kecil.
Ini saja bisa jadi protes. Kenapa nama saya ditulis dengan huruf kecil-kecil, kenapa nama yang lain bisa besar, Ketua KPU Hasyim mengakhiri. [hot]