Kemudian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, juga tergambar dari Data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," tegasnya. [hot]