WahanaNews-Papua I Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom ingin merangkul para pemberontak sehingga mereka tak hanya berakhir di penjara.
Martinus mengatakan pihaknya akan menerapkan pendekatan hukum berkelanjutan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Selama ini kita melakukan penegakan hukum, penangkapan lalu mencari fakta-fakta hukum perbuatan-perbuatan pidananya. Lalu kita membawa mereka ke penjara. Apa yang terjadi, dendam, ketegangan antara yang ditangkap dan yang menangkap," kata Martinus dalam sebuah diskusi daring yang digelar Pusat Riset Ilmu Kepolisian Kajian Terorisme, Senin (27/9/2021).
Martinus menyebut ketegangan antara aparat dengan KKB -sebutan aparat bagi kelompok separatis bersenjata di Papua-tidak pernah mereda dan terus terpelihara.
Menurutnya, kondisi bisa berbeda apabila pemerintah mulai melakukan pendekatan anti-terorisme terhadap pelaku kekerasan di Bumi Cenderawasih tersebut. Nantinya, kata Martinus, ada proses deradikalisasi yang diharapkan dapat membuat para pelaku tersebut mulai melunak.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
"Saya menginginkan orang-orang yang ditangkap ini kemudian kita dekati dengan segala pendekatan-pendekatan psikologi, pendekatan budaya, pendekatan sosial, pendekatan kesejahteraan," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut akan muncul Stockholm syndrome atau sindrom Stockholm, yakni gangguan psikologis yang memunculkan rasa kasih sayang terhadap orang yang menangkap, menyandera, ataupun mengamankan orang tersebut.
Martinus menerangkan gerakan separatis merupakan hal yang perlu dihormati. Namun, kata dia, kadang kala gerakan-gerakan tersebut berubah menjadi terorisme ketika sudah memunculkan aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil.
"Karena separatisme juga bisa bersifat gagasan untuk memisahkan diri," ucap Martinus.
"Ketika dia melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah lalu tujuannya melakukan spread of terror atau memperluas rasa ketakutan itu. Lalu memaksakan kehendak kepada pemerintah, itulah terorisme yang dilakukan oleh separatis," tambahnya.
KKB merupakan sebutan aparat bagi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang bersenjata. Kelompok itu kini telah ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.
Dalam hal ini, kelompok tersebut menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah.
Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Kontak tembak antara aparat gabungan TNI-Polri dengan KKB masih berlangsung sampai hari ini. Terakhir, salah satu tenaga kesehatan, aparat TNI, hingga Brimob tewas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. (tum)