WahanaNews-Papua | Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi usai yang bersangkutan diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kini, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Juga, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Lukas Enembe terhitung sejak 7 September 2022 kemarin
Lukas Enembe dicekal hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
Sebelumnya Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku kaget kliennya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy.
Menurut Roy dana gratifikasi sebesar Rp1 miliar yang disangkakan KPK adalah dana pribadi yang Lukas Enembe yang digunakan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020 lalu.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tegas Roy.