WahanaNews-Papua | Gubernur Papua Lukas Enembe direncanakan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 21 November mendatang.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Pendius Wanimbo, di Jayapura, dikutip laman Pemrov Papua, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Menurut Pendius, pihaknya saat ini masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Kalau formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan, barulah dinas selanjutnya akan membahas bersaran UMP Papua tahun 2023 bersama pihak terkait”, ujarnya.
Artinya kita mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Pada tahun lalu, kita berada di urutan kedua UMP tertinggi setelah Jakarta, namun tahun ini belum tau seperti apa karena formulasinya ditetapkan dari pusat,” jelas dia.
Lanjut Pendius, formulasi UMP juga nantinya akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya.
Diketahui, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.
Pemrov mendapat masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut, yang diterima dari stakeholder dan berbagai kalangan, seperti serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait, demikian Pendius Wanimbo. [hot]