Wahananews-Papua | Sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung akan menjalani rotasi.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung St. Burhanuddin.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung merotasi Kapuspenkum Leonard Eben Ezer menjadi Kajati Banten, yang sebelumnya dijabat Reda Manthovani yang akan menjabat Kajati DKI Jakarta.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang saat ini menjabat Wakil Kejati Bali.
Kajati Jawa Timur Muhamad Dofir akan menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Mia Amiati yang nantinya akan menjabat sebagai Kajati Bali.
Sementara, Hari Setiyono Kejati Kepri dirotasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.
Posisi Kejati Kepri akan dijabat oleh Gerry Yasid.
Kajati Bengkulu akan diisi oleh Heri Jerman.
Wakil Kajati Sultra akan dijabat Subeno.
Sesjampidsus Kejagung Asri Agung Putra dirotasi menjadi Sesjamwas Kejagung.
Kejati Sumut akan diemban Idianto.
Lalu, Kejati Gorontalo akan ditempati Haruna.
Kajati Jateng akan diisi oleh Andi Herman.
Kajati Sultra diisi oleh Raimel Jesaja.
Kajati Papua Barat diisi Wilhelmus Lingitibun.
Kajati NTB Sungarpin. Kajati NTT Hutama Wisnu.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Dan
Kajati Aceh Bambang Bachtiar. [hot]