WahanaNews-Papua | Jaringan Damai Papua (JDP) sebagai persekutuan para individu perduli Papua Damai menyerukan agar semua pihak menahan diri dan secara bijak terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Segenap langkah perlu dikaji yang hendak dilakukan berkenaan dengan penetapan status hukumnya.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Hal mana Gubernur Lukas Enembe menjadi Tersangka dugaan tindak pidana pemberian hadiah/janji (gratifikasi) dan atau tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, di terima Papua.Wahananews.co, Selasa (27/9).
JDP menyerukan kepada Pimpinan KPK dan jajaran penyidiknya untuk senantiasa mengedepankan cara-cara persuasif dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada saudara Lukas Enembe.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Kendatipun secara hukum KPK diberi kewenangan oleh UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“JDP mengharapkan segenap cara-cara lunak dapat dikedepankan dalam penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini” kata Warinussy.
JDP juga mengingatkan kepada setiap perorangan atau perkumpulan orang-orang Papua dan Asli Papua yang mendukung Gubernur LE agar dapat secara santun dan hormat menyampaikan pandangannya kepada semua pihak termasuk KPK melalui media komunikasi dan publik.