Regulasi ini juga untuk menjamin pemberlakuan kebijakan otonomi khusus bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran melalui perubahan definisi Provinsi Papua yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001.
Tak hanya itu, regulasi itu juga menjadi dasar hukum dalam melanjutkan komitmen dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan otonomi khusus di Papua.
Baca Juga:
Bima Arya: Penyesuaian TKD Tetap Perhatikan Standar Pelayanan Minimal
Hal ini dilakukan dengan melanjutkan dana otonomi khusus untuk 20 tahun ke depan dan penyediaan dokumen rencana induk.
Lanjut Wempi, pemerintah juga membentuk Tim Asistensi 4 DOB Papua yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.
Tim ini memiliki tugas sesuai dengan peran masing-masing instansi dalam mendukung DOB.
Baca Juga:
3.000 Peserta Ramaikan Lari 10K di Festival Pesona Jatigede Bersama Wamendagri
Pembentukan ini sesuai Pasal 8 ayat (1) pada masing-masing UU pembentukan provinsi baru di Papua.
Wamendagri Wempi juga mengevaluasi kinerja sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di DOB.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak capaian kinerja Pj Gubernur DOB yang belum sesuai harapan, sehingga perlu terus dievaluasi.