WahanaNews-Papua | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, Agustinus Kadakolo, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sebelumnya dilalukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca Juga:
Sekwan DPRD Papua Barat Ditahan oleh Kejati Papua Barat
Setelah dijadikan tersangka dengan dugaan tipikor, Kadishub langsung ditahan bersama kontraktor atas nama Paul Wariori selaku Direktur CV. Kasih.
Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo, dan rekanan Paul Wariori ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (13/10/2022).
“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH. MH., melalui Kasipenkum, Belly Wuisan.
Baca Juga:
Erwin Saragih Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI
Sementara Kuasa hukum Paul Wariori, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kemudian akan berkomunikasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari sebagai tahanan titipan Kejati Papua Barat.
Untuk diketahui, Paket lelang Pembangunan Pelabuhan Yarmatun Teluk Wondama, dengan pekerjaan Konstruksi - TA 2021 dengan nilai pagu lelang tender Rp5 miliar dan HPS Rp4.999.999.999,50,- yang dimenangkan CV Kasih yang beralamat di Jalan Palapa No.16 Reremi, Kabupaten Manokwari - Papua Barat.
Pada lelang proyek tersebut 10 perusahaan membuat penawaran dan harga terkoreksi.
Akhirnya CV. Kasih memenangkan tender dengan penawaran Rp4.503.517.759,40,- dengan harga terkoreksi nilai yang sama. [hot]