WahanaNews-Papua | Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua pada 2014.
Penetapan tersangka akan dilakukan pada awal April 2022.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta ekspose atas perkara di Paniai itu.
"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, 116 saksi dan ahli itu terdiri dari 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta sipil.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
61 ahli yang diperiksa terdiri dari 6 ahli forensik yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.
Sementara 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 (tujuh belas) orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Namun, Ketut tidak menjelaskan terkait jumlah maupun dari unsur mana pihak yang telah dibidik menjadi tersangka nantinya. Meski selama pemeriksaan telah memanggil sejumlah pihak baik unsur, sipil, maupun aparat kemanan. [hot]