Wahananews - Papua | Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014.
Kejaksaan Agung telah merilis penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai awal April. IS ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/4).
Dia mengatakan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, berinisial IS.
IS tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung karena kooperatif.
Baca Juga:
Komisi HAM PBB Singgung Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua dalam Sidang di Jenewa Swiss
"Belum tidak ditahan, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut juga mengatakan IS adalah purnawirawan TNI. Dia tidak merinci IS dari kesatuan mana. "Iya (purnawirawan TNI)," kata Ketut.
Diketahui, Kejagung menetapkan IS sebagai tersangka. IS diduga melakukan tindakan di Paniai, Papua, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban lainnya luka-luka.