Papua.WahanaNews.co, Manokwari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2021.
Menurut pihaknya, diperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga:
Respon Kejaksaan Agung Terkait Skandal TPPU Johanes Rettob
Kajati Papua Witono mengungkap pihaknya sedang memeriksa beberapa orang saksi. Namun hasil pemeriksaan akan diumumkan pada Januari 2024 mendatang.
Kejati Papua telah memeriksa lebih dari 30 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PON ini. Kejaksaan sedang mendalami keterangan saksi.
Perihal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut kasus tersebut, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy apresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono dan jajarannya.
Baca Juga:
Geruduk Gedung Kejagung RI, PMI Desak Kejati Papua Tetapkan Johanes Rettob Sebagai Tersangka
Yan Christian Warinussy, SH
Kata dia di Manokwari, Kamis (21/12/2023) bahwa langkah pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 orang saksi sudah sangat maksimal, dan perolehan informasi terdapatnya Kerugian Negara mencapai Rp6 - Rp8 cukup tinggi saat ini.
Lanjutnya, ia justru bertanya-tanya kenapa Kajati Papua Witono dan jajarannya tidak saja melakukan penetapan tersangka Desember 2023 ini?
Harapannya, langkah Kajati Papua untuk menunggu nanti menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana PON XIX Papua tersebut bukan merupakan "jedah waktu" bagi para calon tersangka untuk bisa "mengirimkan parcel Natal" kepada siapapun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kepentingan "menyelematkan" diri dari jeratan hukum.
Terpenting dalam konteks hakekat perkara Tipikor adalah terdapatnya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara.
Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi dalam jejak penyelidikan kasus ini, maka langkah peningkatan status pemeriksaan ke penyidikan dan menetapkan calon tersangka adalah kegiatan yang masuk dalam logika hukum pidana korupsi.
"Saya kira bulan Januari 2024 sudah diambang pintu, sehingga langkah berani Kajati Papua dan jajarannya tersebut patut disambut positif dan diapresiasi sekaligus didukung oleh semua pihak," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]