Wahananews-Papua | Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.
Barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dari PT EDP juga telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire.
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
Penyidik kemudian menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3.
Kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran.
Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pembalak liar di wilayah Papua.
Mereka menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan lanjutan untuk pengangkutan kayu pacakan yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
"Kami punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua," kata Sustyo.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan, keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam Indonesia.
Rasio mengaku sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis.
Khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.
Pihaknya akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini.
Rasio meyakini dengan follow the money (mengikuti aliran uang) akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Dia sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang.
"Saya ingatkan bapabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah," tutur Rasio.
“Dalam hal kasus ilegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien,” jelas Rasio Ridho Sani, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua, menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena itu, SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua, merupakan kayu ilegal,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.
Menurutnya, sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku.
“Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” lanjutnya.
Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang.
Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut/Nota Perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.
Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini, SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung.
Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, berharap para pelaku ilegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.
SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini, dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.
“Kasus ini sangat merugikan nama baik dan bisnis PT SPIL. Dengan adanya penahanan kontainer-kontainer oleh Dirjen Gakkum KLHK, praktis kami tidak bisa menggunakannya untuk mendukung bisnis perusahaan dalam melayani pengiriman barang konsumen ke berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi kami mendukung penuh upaya dan tindakan tegas dari Dirjen Gakkum KLHK dalam penegakan hukum kasus dugaan kayu ilegal dari Papua ini,” ujar Donny.
Selama ini, PT SPIL merupakan salah satu perusahaan pelayaran yang paling banyak melayani rute dari dan ke pelabuhan di Papua. Yaitu sebanyak 17 kali per bulan, dari 10 pelabuhan di Papua.
Jika memang tidak ada jaminan bahwa setiap barang yang kami bawa dari pelabuhan di Papua aman, kendati sudah mendapatkan legalitas dokumen dari pihak yang berwenang, pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan di wilayah tersebut.
“Pelaku usaha kami butuh kepastian hukum dalam menjalankan bisnis ini. Jangan sampai perusahaan menjadi korban dari tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” pungkas Donny. [hot]