Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Tim Opsnal Polsek Sentani Kota berhasil dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TH (23) di Tanah Hitam Abepura Kota Jayapura, Sabtu (21/10/2023) malam.
TH (23) merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 di pasar baru Sentani, para pelaku mencuri motor honda beat DS 5250 RA milik EW.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Selain TH (23), pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial JW (28), ia ditangkap di pasar baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor.
Setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.
Kemudian pelaku EH (22) ditangkap dipasar baru Sentani pada tanggal 04 Oktober 2023, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial RS (23) berhasil ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2023 juga di pasar baru Sentani.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023) membenarkan penangkapan pelaku curanmor.
"TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang dibackup Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya TH (23) tidak sendiri namun ada 3 pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW (28), EH (22) dan RS (23), sedangkan barang bukti sepeda motor mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan.
"Ke empat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," demikian Kapolsek Sentani Kota.
[Redaktur: Hotbert Purba]