WahanaNews-Papua I Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM menemukan masalah serius dalam kontak senjata antara TNI-Polri dengan KKB di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021).
Ahmad Taufan menyatakan penyerangan terhadap warga sipil dalam kontak senjata itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian internasional.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro Disetujui DPR Jadi Ketua Komnas HAM Periode 2022-2027
"Kita menemukan beberapa masalah sangat serius. Ada dugaan pelanggaran terhadap hukum internasional, dalam hal ini soal Konvensi Jenewa. Dalam konvensi itu, tidak boleh ada serangan petugas sipil, khususnya petugas medis," ucap Taufan dalam video di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Sabtu (25/9/2021).
Namun Komnas HAM belum menyebut siapa pihak yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil, termasuk nakes. Apakah serangan itu dilakukan oleh TPNPB-OPM yang biasa disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau aparat TNI/Polri.
"Terjadi satu serangan ketika para pihak, apakah itu KKB atau TNI, ketika mereka kontak senjata selama beberapa hari di Kiwirok itu, kemudian terjadi serangan terhadap institusi sipil, yang di dalamnya ada tenaga kesehatan," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Munir, Komnas HAM Cari Pengganti Usman Hamid untuk Tim Ad Hoc
Taufan menyampaikan pihaknya telah terjun ke lokasi tak lama setelah kejadian. Komnas HAM juga telah menemui para tenaga kesehatan yang menjadi korban dalam pertempuran di Kiwirok.
Komnas HAM juga telah menghubungi TNI, Polri, dan TPNPB-OPM mengenai kejadian itu. Taufan berharap masyarakat sipil, khususnya tenaga kesehatan, tak lagi jadi korban.
"Tidak saja tidak boleh melakukan serangan, ancaman, dan intimidasi kepada mereka, tapi juga tidak boleh melibatkan mereka dalam tugas-tugas kombatan atau menggunakan fasilitas mereka sebagai fasilitas kemiliteran semua pihak, tanpa terkecuali," ujarnya.