WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Antikorupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Selasa (31/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.
Hadir dalam Bimtek ini Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto. Kemudian sebagai peserta, jajaran pegawai PLN Kantor Pusat dan manajemen atas di lingkungan PLN hadir secara langsung dan perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia yang mengikutinya secara virtual.
Baca Juga:
PLN UP3 Cikarang Gerak Cepat Perbaiki Tiang Roboh di Sukatani
Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.
Dalam sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.
Baca Juga:
PLN Rampungkan 27 Proyek Strategis Nasional di Jawa Bagian Barat
“Itu seperti it takes two to tango, biasanya dalam hal ini penyelenggara negara sebagai penerima suap dan penyuapnya adalah pelaku usaha,” katanya.
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang.
Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.