PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Senada, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap Yaqut.
“Iya, benar," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Baca Juga:
10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Ini Daftarnya
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.