Kalau belum ada nanti kita masukkan, kita periksa administrasi kependudukannya, apakah sudah rekam KTP-el atau belum, sudah masuk database kependudukan atau belum sudah punya KTP-el atau belum.
Kalau belum, jangan dulu masuk database kependudukan, terang Hasyim.
Baca Juga:
Ketua KPU Afifuddin Kena Sanksi Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi, Harta Tembus Rp6,2 Miliar
Sebelumnya Timotius Murib menyampaikan ada 12 keputusan hak politik orang Papua yang disampaikan kepada KPU.
Salah satunya adalah hak suara orang asli Papua di 28 kabupaten/kota.
Selain itu pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang asli Papua.
Baca Juga:
KPU RI Lantik Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Melalui Daring
Hingga hak politik perempuan yang lebih rinci agar partai politik memprioritaskan hak perempuan, khususnya di Papua. [hot]