Papua.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap 4 jurnalis saat meliput demonstrasi di Nabire Papua Tengah, Jumat (5/4/2024).
Demikian keterangan disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari, Sabtu (6/4/2024)
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Diketahui, empat jurnalis ini meliput aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video viral penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya, Kodam III/Siliwangi terhadap warga sipil Papua di Kabupaten Puncak.
Kata Warinussy, tindakan para anggota polisi dari Polres Nabire terhadap 4 (empat) orang wartawan benar-benar merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Againts Humanity) dan sekaligus merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku universal serta dikandung dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Di sisi lain perbuatan para oknum anggota Polri dari Polres Nabire tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers dalam Negara Demokrasi dan Negara Hukum Republik Indonesia yang diatur di dalam UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Menurutnya, kekerasan secara fisik dan verbal yang dialami oleh para jurnalis muda seperti Elieser Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputar papua.com), Yulianus Degey (tribunnewspapua) serta Melianus Dogopia (tadahnews.com) tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara pendekatan coffee morning atau silaturahmi, tapi mesti didekati melalui pendekatan hukum atau judicial approach.
Para oknum anggota Polri dari Polres Nabire yang diduga terlibat semestinya diproses menurut hukum hingga dibawa ke depan pengadilan yang fair dan adil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ini penting agar menjadi preseden positif dan menjadi jaminan tidak berulangnya perbuatan yang mengenai insan pers di Indonesia dan Tanah Papua.