Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim Asrul Sani mengatakan terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah bahwa tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Khususnya, mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk maju sebagai cawabup.
"Rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, juga telah jelas melanggar asas pemilu, karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," demikian Asrul.
Baca Juga:
KPU Siapkan 28 Ribu Petugas untuk PSU Pilkada Tasikmalaya
[Redaktur: Hotbert Purba]