Wahananews-Papua | Perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS telah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
“Berkas perkara tersangka IS pada Jumat (13/5), telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/5).
Selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik wajib melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.
Artinya jaksa penyidik dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap dua).
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyerahan tahap dua berupa perkara tersebut akan dilaksanakan sebelum akhir Mei 2022,” jelas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Seorang tersangka itu berinisial IS, selaku oknum prajurit TNI.
Adapun penetapan IS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
Selain itu, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik.
IS disangka melanggar Kesatu Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. [hot]