WahanaNews-Papua | Proses hukum terhadap Terdakwa tunggal Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai IS mulai terungkap pada sidang perdana HAM di Makassar.
Sedikit demi sedikit, mulai terungkap banyak kejanggalan. Hak mana ditandai dengan keanehan awal dari isi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Ternyata dalam sidang awal yang diselenggaran pada hari Rabu (21/9) di Pengadilan HAM/Negeri Makassar tersebut, Terdakwa Mayor Infantri (Purnawiran) Ishak Sattu (IS) tidak ditahan oleh Majelis hakim.
Majekis Hakim yang diketuai Sutisna Sawati justru tidak menahan Terdakwa IS yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana diatas 5 (lima) tahun.
Terlintas bahwa pertimbangan hakim Bahwa Terdakwa IS dinilai kooperatif, padahal dari alamat domisili hukum Terdakwa IS adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Demikian keterangan pers disampaikan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, SH kepada Papua.Wahananews.co melalui pesan WhatsApp, Manokwari, Jumat 23 September 2022.
Ia juga menyampaikan dari sisi pertimbangan Pasal 26 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesungguhnya Hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa IS.
Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara.