WahanaNews-Papua | Sikap dianggap tidak kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak kritik.
Sikap tersebut selain sebagai perlawanan terhadap KPK, juga dianggap bentuk pembangkangan kepada kedaulatan hukum.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Pembangkangan pun bukan hanya dilakukan oleh Lukas Enembe, namun potensi dilakukan juga oleh kuasa hukum, dokter pribadi, dan para pembela Lukas lainnya.
“Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum,” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/10).
“Seseorang yang terbelit kasus itu dapat dibuktikan sakit atau tidak dari pemeriksaan medis yang diatur oleh penegak hukum, bukan dari keterangan pihak tersangka. Apalagi pakai dokter pribadi segala,” tambahnya.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Sementara itu, pengamat politik dan isu strategis, Imron Cotan mengatakan, Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia. Sehingga dia harus tunduk pada hukum yang berlaku.
“Sebagai seorang pemimpin Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat,” ucap Imron.
Diketahui, KPK belum mau menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, meski telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam melakukan setiap tindakan.