WahanaNews-Papua | Kejaksaan Negeri Jayapura tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander L Sinuraya mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ruas jalan tersebut.
Baca Juga:
BPK Minta Guyuran Rp 10,5 Miliar dari Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Pilih Proyek Fiktif
Ia bilang sudah ada dua tersangka, JJH selaku Dirut CV PIP dan YSM mantan kepala dinas PU Kabupaten Memberamo Raya, kata Kajari Alexander Sinuraya, di Jayapura Senin (24/10).
Pihaknya, sejauh ini memeriksa 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
"Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan, mengingat masih terus kembang kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Selamatkan Seluruh Korban Kecelakaan Laut di Periaran Muara Ruai Mamberamo Raya
Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata dia.
Kajari Jayapura Alexander L Sinuraya menambahkan modus dalam perkara ini fiktif.
"Uang sudah cair namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, tidak ada," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya menunjukkan akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar. "Kami masih terus melakukan penyidikan," ungkap Kajari. [hot]