WahanaNews-Papua | Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.
Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada November sampai dengan Desember 2022.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
“Program penghapusan denda PKB kita perpanjang hingga Desember 2022. Bahkan ada program tambahan dimana nanti ada pemberian diskon untuk pokok pajak PKB,” terang Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi, di Jayapura, dikutip laman Pemprov Papua, Jumat (4/11/2022).
Sementara terkait program diskon pokok PKB, bagi penunggak PKB selama 4 tahun, diberi keringanan potongan satu tahun.
Kemudian penunggak PKB tiga tahun, diberi diskon 25 persen, sedangkan penunggak PKB dua tahun mendapat diskon 15 persen.
Baca Juga:
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bakal Naik di DKI Jakarta Mulai 2025
“Intinya program ini kita buat tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat dampak dari inflasi”.
“Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terang dia.
Menyoal realisasi penerimaan atau pendapatan saat program penghapusan denda PKB sejak Agustus s/d Oktober, kata Setyo Wahyudi, tercatat mencapai Rp214,1 miliar atau 87,58 persen dari target yang dibebankan negara sebesar Rp244,5 miliar.