PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara terhadap Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Diketahui, Muhammad Suryo mangkir terhadap pemanggilan KPK sejak bulan April 2026 lalu.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Uchok Sky Khadafi menilai ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri.
Dirinya mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula ketika KPK secara resmi memanggil Muhammad Suryo sebagai saksi pada 2 April 2026, namun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
"Sehari kemudian, KPK mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi awal. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan akan kembali berkoordinasi," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Baca Juga:
Duit Iklan Bank BJB Rp409 Miliar Diusut KPK, 4 Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Perkembangan informasi sempat muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Muhammad Suryo belum bisa diperiksa karena mengalami kecelakaan. Pihak lembaga antirasuah kala itu memastikan masih ada kesempatan untuk pemeriksaan susulan.
Namun situasi menjadi kontradiktif ketika pada 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Bea Cukai justru secara terbuka menyebut nama Muhammad Suryo sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.
Hingga penelusuran per 10 Agustus 2026 atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai apakah pemeriksaan ulang tersebut telah terlaksana atau bagaimana status hukum keterangannya saat ini.
Uchok menegaskan bahwa secara objektif, ketidakhadiran Muhammad Suryo pada awalnya belum dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan karena adanya alasan kesehatan akibat kecelakaan. Kendati demikian, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang jelas bagi penyidik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 28 KUHAP baru, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi jika kembali mangkir tanpa alasan sah.
Sementara itu, lanjutnya, Pasal 29 memberikan ruang kemanusiaan agar penyidik dapat mendatangi langsung tempat kediaman terperiksa apabila terkendala masalah kesehatan seperti sakit.
"Konstruksinya sederhana: jika sehat, panggil ulang atau jemput paksa sesuai Pasal 28; jika sakit atau mengalami kecelakaan, lakukan pemeriksaan di kediaman sesuai Pasal 29. Yang sulit dipahami publik adalah mengapa proses hukum dapat terhenti berbulan-bulan hanya pada frasa klise 'akan dijadwalkan ulang'," tegas Uchok.
Sebagai pembanding, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat penanganan perkara lain di Kejaksaan Agung pada Juli 2026, di mana seorang saksi yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan langsung dijadwalkan ulang dua hari berselang dengan merujuk pada mekanisme KUHAP baru. Perbandingan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sejatinya dapat berjalan cepat dan terukur.
Untuk meredam spekulasi liar di tengah masyarakat dan mencegah persepsi adanya standar ganda penegakan hukum, CBA mendesak KPK agar segera menjawab empat pertanyaan prosedural tanpa harus membuka rahasia penyidikan:
Apakah Muhammad Suryo sudah diperiksa secara materiil setelah mangkir dari panggilan 2 April 2026? Jika belum, apakah panggilan lanjutan berdasarkan mekanisme Pasal 28 UU No. 20 Tahun 2025 telah resmi dilayangkan?
Apabila alasan kesehatan atau kecelakaan masih menjadi kendala, apakah opsi pemeriksaan di kediaman berdasarkan Pasal 29 KUHAP telah dilaksanakan atau dipertimbangkan?
Mengingat nama dan dugaan aliran dana Rp100 juta telah masuk dalam dakwaan JPU KPK pada Juli 2026, apakah fakta tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan?
"Kredit sebuah lembaga antikorupsi tidak diukur dari seberapa lantang retorika pemberantasan korupsi yang disuarakan, melainkan dari konsistensi penerapan hukum acara secara adil tanpa pandang bulu," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]