Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Menjaga ketertiban dan melaksanakan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024, Satgas Gakkum Ops Mantap Brata Numbay 2023-2024, bersinergi dengan Bawaslu dan Satpol PP Kota Jayapura, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan di wilayah Kota Jayapura, Jumat (19/1/2024).
Aksi penertiban dilaksanakan sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, yang menegaskan niatnya untuk membersihkan APK yang dipasang di lokasi yang tidak diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Kasatgas Gakkum, Kompol Agus F Pombos menjelaskan bahwa personelnya bersama tim menuju ke berbagai lokasi, terutama di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, guna menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan.
"Tindakan yang kami lakukan melibatkan pengurangan baliho, bendera partai, dan alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang tidak diizinkan, termasuk trotoar jalan dan pohon di sekitar terminal batas kota Jayapura," terang Kompol Agus.
Kasatgas menambahkan bahwa selama pelaksanaan kegiatan, personelnya bersama Bawaslu dan Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah APK, termasuk baliho dan bendera partai, yang jumlahnya mencapai sekitar 100 unit.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Semua barang yang berhasil diamankan ditempatkan di depan Kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai prosedur," jelasnya.
Kompol Agus juga menghimbau kepada partai politik yang melaksanakan kampanye agar pemasangan APK kedepannya lebih tertib dan mematuhi segala bentuk ketentuan yang berlaku.
"Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Jayapura," demikian Kasatgas Gakkum.