Wahananews-Papua | PT PLN (Persero) angkat bicara atas rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik. Khususnya tarif listrik pelanggan mampu atau 3.000 Volth Amphere (VA) ke atas.
Sejatinya, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai Rapat Paipurna bersama DPR Jumat (20/5/2022) ini, rencana kenaikan tarif listrik orang kaya itu sudah mendapat restu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," ujarnya usai rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Menanggapi itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik itu.
Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);